media massa dalam negara demokrasi memainkan perannya sebagai
Sekarangini fungsi media massa semakin luas, mengingat adanya kebebasan arus informasi dan Indonesia sejak tahun 1998 telah mendeklarasikan dirinya sebagai negara yang menganut sistem demokrasi. Fungsi media yang profesional dianggap menjadi salah satu hal yang paling fundamental yang dapat mendukung terjadinya kestabilan dalam sistem
operasionalismemedia massa dalam menjalankan fungsi dan tujuannya. Misalnya, pihak pemerintah menginginkan agar media massa berfungsi sebagai sarana pemelihara integritas bangsa dan negara, sarana pemiliharaan kestabilan politik, dan lain-lain. Sementara itu, pihak khalayak mengharapkan media massa berfungsi sebagai sumber informasi
Penjelasanini penting dibuka sebagai syarah atas Pasal 280 ayat 1 Undang-undang Pemilu Tahun 2017. Dalam pasal tersebut dijelaskan: "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan".
PerananMedia Massa. 1. Pendahuluan. Peranan media massa dalam membangunkan negara sememangnya tidak dapat dinafikan. Ia boleh dilihat sejak era sebelum kemerdekaan lagi di mana semangat nasionalisme ditiup oleh media massa khasnya akhbar untuk membangkitkan semangat menentang penjajah. Bermula dari era tersebut media massa memainkan peranannya
Mediamassa tradisional. Media massa tradisional adalah media massa dengan otoritas dan memiliki organisasi yang jelas sebagai media massa. Secara tradisional media massa digolongkan sebagai berikut: surat kabar, majalah, radio, televisi, film (layar lebar). [10] Dalam jenis media ini terdapat ciri-ciri seperti:
Site De Rencontre Gratuit Homme Riche. – Tidak bisa dimungkiri bahwa kehadiran pers memberikan dampak begitu luar biasa bagi kehidupan masyarakat. Melalui pers, masyarakat bisa mengetahui berbagai informasi atau peristiwa yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri. Tapi tahukah kamu apa itu sebenarnya pers?Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. Kegiatan jurnalistik sendiri merupakan kegiatan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik dengan menggunakan berbagai jenis saluran media yang tersedia. Secara singkat, semua usaha dalam bidang penyiaran atau jurnalistik melalui media massa, baik berupa surat kabar, majalah, radio, televisi, maupun online, itulah yang disebut sebagai juga Peran Pers dalam Perjuangan Pergerakan Nasional Jika dilihat dari penjelasan di atas, sekilas peran pers hanyalah menyampaikan sebuah informasi kepada masyarakat. Akan tetapi, apabila dikaitkan dalam konteks negara demokrasi, pers memiliki peran yang begitu vital, tidak hanya sekadar menyampaikan informasi. Bagi negara penganut sistem demokrasi seperti Indonesia, pers berperan sebagai alat kontrol bagi pemerintah. Alat kontrol bagi pemerintah maksudnya adalah pers memiliki hak untuk mengkritik berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Kritik tersebut tertuang dalam bentuk pemberitaan atau informasi yang dikeluarkan oleh pers. Selain itu, pers juga berperan sebagai penyalur aspirasi rakyat.
Jakarta, Kominfo - Menteri Komunikasi dan Informatika ad-interim yang juga sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Polhukam Djoko Suyanto mengatakan, media massa semakin memiliki peran secara dinamis dalam proses demokrasi, terutama menjembatani pendapat publik melalui jejaring sosial yang tersebar secara Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Kominfo Suprawoto, membacakan sambutan Menteri Kominfo adinterim Djoko Suyanto dalam acara pembukaan Bali Media Forum BMF ke enam di Denpasar bali pada Rabu 8/10.Melalui Sekjen Kemkominfo Suprawoto, Menko Polhukam tersebut memberikan contoh betapa kuatnya media sosial seperti facebook dan Twitter memainkan peran pentingnya dalam kehidupan sosial dan transisi demokrasi di banyak semacam itu, menurut dia, juga berlangsung di Indonesia, bahkan mendorong demokrasi berlangsung lebih baik yang dibarengi dengan berbagai aspek dan konsekuensi ikutannya."Dengan kata lain, wartawan saat ini memiliki kekuatan terstruktur, atau terstruktur ulang, secara nyata. Berita mereka mencakup kehidupan kita dalam perspektif yang unik. Mudah untuk membaca atau menonton, disajikan secara menggoda dan jauh dari membosankan," sambutanya tersebut Djoko juga mengemukakan, "Saya sangat percaya bahwa dalam setiap sistem demokrasi , media massa - pers dalam arti luas - adalah lembaga penting dan memainkan peran kunci. Melalui media massa ada ketentuan untuk interaksi dan pertukaran ide yang bebas dan terbuka untuk berbagai ruang publik ."Selain itu, dalam konstelasi Indonesia dan dunia, yang mengalami transformasi sosial sangat mendasar, setidak-tidaknya ada tiga pertanyaan penting yang harus dijawab secara jelas guna memahami hubungan antara pemegang bagaimana dengan pemegang kekuasaan dalam demokrasi? Jawabannya, menurut dia, tentu sangat sederhana bahwa pemegang kekuasaan adalah pemimpin dan semua jajaran eksekutif, legislatif maupun yudikatif, pengusaha, juga pers, lembaga swadaya masyarakat dan kelompok masyarakat sipil."Mereka semua benar-benar pemegang kekuasaan dalam dunia demokrasi. Ini adalah fitur umum dari sistem demokrasi. Daya didistribusikan secara luas dan kekuasaan absolut tidak lagi perlu berpusat dengan satu individu atau organisasi," ujar Suprawoto mewakili Menko Polhukam Djoko kedua, bagaimana seharusnya kekuasaan dilaksanakan? Ia menilai, hal ini berkaitan dengan pelaksanaan kekuasaan. Dalam sistem demokrasi, tentu mudah bagi kekuatan untuk dibuang sesuai dengan aturan-aturan tertentu, prosedur tertentu hukum, norma-norma tertentu, kode etik, dan hukum yang ketiga, bagaimana mencegah penyalahgunaan kekuasaan? Menko Polhukam mencatat, hal ini akan selalu tetap menjadi keprihatinan yang relevan bagi negara manapun, termasuk dalam konteks Indonesia di mana demokrasi telah semakin berkembang dan berkembang."Menjawab tiga pertanyaan penting ini, mungkin kita diingatkan sebuah teori lama bahwa kita dapat diinterpretasikan lebih leluasa - prinsip checks and balances. Kita tentu memahami bahwa kekuasaan harus diperiksa oleh kekuatan lain," kata Djoko Suyanto. Rmg.Kominfo Fasilitasi Pelaku UMKM dari 15 Kawasan PrioritasKementerian Kominfo akan mendampingi secara intensif 100 pelaku UMKM yang sudah memiliki kemampuan digital dalam memasarkan produk. SelengkapnyaJangkau Masyarakat, Pemerintah Terapkan Nilai 3E+1N dalam Kemasan InformasiDirjen IKP Kementerian Kominfo mengajak perwakilan lembaga pemerintah untuk memanfaatkan Komunitas Sohib yang telah dibentuk dibawah platfor SelengkapnyaAda Negara Baru Hasil Penjajahan Bernama Indochina? Awas Disinformasi!Faktanya, klaim adanya negara baru yang bernama Indochina tersebut tidak benar dan tidak memiliki sumber kredibel. Selengkapnya
Oleh SUBANTO, ST Salam Demokrasi tegak lurus …!!!Pada saat ini media sosial adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masarakat Indonesia dalam semua aspek kehidupan baik dalam bidang kehidupan sosial, budaya , bisnis, politik bahkan dalam proses menjalankan pemerintahan di negara ini. Pada era teknologi seperti saat ini masyarakat tentu tidak asing lagi dengan yang namanya media sosial. Hampir semua kalangan mulai dari anak-anak, remaja, orang dewasa, hingga orang tua pun telah mahir dalam bermedia sosial, apalagi dengan didukung banyaknya smartphone-smartphone canggih dan mudahnya akses internet membuat media sosial seperti tidak dapat terpisahkan dari kehidupan sehari hari. Dengan media sosial kita dapat dengan mudah mengakses informasi dari manapun, selain itu kita juga bisa berbagi, berpartisipasi , dan menciptakan suatu tulisan atau pengalaman lewat blog atau jejaring sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, Youtube dan masih banyak lagi. Berdasarkan data pada saat ini laporan perusahaan media asal Inggris, We Are Social mengungkapkan laporan “Digital 2021 The Latest Insights Inti The State of Digital” yang diterbitkan pada 11 Februari 2021, laporan tersebut berisi hasil riset mengenai pola pemakaian media sosial di sejumlah negara termasuk di Indonesia. Rata-rata orang Indonesia menghabiskan 3 jam 14 menit sehari untuk mengakses media sosial. Dari total populasi Indonesia sebanyak 274,9 juta jiwa, pengguna aktif media sosialnya mencapai 170 juta.61,8 % dari jumlah populasi penduduk yang ada di Indonesia. Kementerian Kominfo sendiri, dari 2018 sampai 31 Mei 2021 secara total menerima sebanyak laporan. Konten berupa pornografi di urutan pertama sebanyak situs. Konten perjudian sebanyak konten penipuan sebanyak temuan. Diikuti konten SARA, kemudian konten hoax yang memprovokasi masyarakat. Terkait data dan kondisi akan pentingnya media sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini, masyarakat mengharapkan pengunaan media sosial mampu meningkatkan kualitas segala aspek kehidupan termasuk di dalamnya peningkatan demokrasi dan toleransi antar anak bangsa di republik ini. Negara Diharapkan Mampu Memberikan Perlindungan Setiap Warga Negaranya dalam Penggunaan Media Sosial Berdasarkan amanat undang-undang yang terdapat pada Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945 menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapatâ€.Tapi selanjutnya menurut Pasal 28 J Ayat 1 disebutkan “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegaraâ€.Sedang Pasal 28 J Ayat 2 UUD 1945 mengatakan “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratisâ€. Artinya, hak atas kebebasan berkomunikasi tidak berarti merupakan kebebasan absolut. Konstitusi membenarkan, bahkan mengamanahkan agar negara membuat undang-undang untuk mengaturnya agar tidak merugikan hak-hak yang dimiliki warga negara lain. Atas dasar amanat UU tersebut dengan lahirnya UU ITE diharapkan Negara mampu memberikan perlindungan setiap warga negaranya dalan pengunaan media sosial. Pada dasarnya Negara harus hadir untuk memberikan rasa nyaman dalam pengunaan media sosial di tengah-tengah masyarakat karena pada prinsipnya, meskipun setiap orang mempunyai hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, tetapi hak tersebut, tidak menghilangkan hak negara untuk mengatur agar kebebasan untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi tidak melanggar atau merugikan hak-hak orang lain terkhusus dalam pengunaan media sosial. Peran Media Sosial dalam Alam Demokrasi Indonesia merupakan salah satu negara dengan pengguna sosial media terbanyak yang ada di dunia. Hampir setiap aspek kehidupan di Indonesia berhubungan dengan media sosial tidak terkecuali dalam hal demokrasi. Indonesia merupakan negara demokrasi yang memberikan hak bagi warga negaranya untuk berpartisipasi atau berpendapat dalam berjalannya suatu negara. Dalam konteks ini media sosial memiliki peran penting dalam penyampaian informasi atau aspirasi dari rakyat kepada pemerintah dalam penggunaannya media sosial memiliki dampak positif dan dampak negatif, dampak tersebut sebenarnya tergantung bijak atau tidaknya individu atau kelompok dalam memanfaatkannya. Dalam hal demokrasi, media sosial dapat membawa dampak positif yang biasanya dimanfaatkan sebagai media kampanye dalam pemilu untuk menyebarkan informasi yang bertujuan mempengaruhi pembaca agar dapat memilih kandidat dari suatu partai tersebut. Tidak jarang suatu partai politik membuat tim sukses khusus dalam melakukan kampanye di media sosial demi memikat hati para pemilih agar dapat memenangkan pemilu tersebut. Kampanye di media sosial ini tergolong efektif karena tidak membutuhkan uang yang banyak serta jangkauan audience yang bisa mencakup satu dampak negatif dari berkembangnya media sosial bagi demokrasi adalah maraknya berita-berita hoax yang dibuat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab demi menjatuhkan suatu individu atau kelompok partai politik. Selain untuk menjatuhkan, berita hoax atau bohong juga biasa dibuat untuk meningkatkan citra baik suatu partai di mata para pemirsa .Pada dasarnya berita-berita itu dibuat semata mata hanya untuk kepentingan dan keuntungan pribadi. Selain itu munculnya fake account dan buzzer yang berkeliaran di media sosial juga merupakan dampak negatif dari media sosial. Jika kita tidak dapat bijak dalam menyaring berita yang benar maka kita akan termakan oleh perkataan atau informasi dari buzzer yang dibayar oleh sebuah kelompok demi menjatuhkan kelompok lain. Ada sedikit ungkapan yang ada ditengah-tengan masyarakat saat ini Sebagai pesan mudah ditangkap. “Rakyat berdemokrasi dengan datang ke TPS tidak sekadar meramaikan pesta demokrasi. Tapi rakyat datang itu ingin kehidupannya berubah lebih baik”. Oleh karenanya dalam alam kehidupan demokrasi media sosial diharapkan mampu menyediakan ruang komunikasi, interaksi dan informasi antara penggunanya sehingga membuat partai politik sebagai instrumen demokrasi dapat memanfaatkannya untuk menggalang dukungan dengan lebih mudah. Selain itu kini dengan adanya medsos dan semakin banyaknya alternatif saluran partisipasi politik, maka semakin memperkuat demokrasi dan berpotensi meningkatkan kualitasnya. Hal ini peluang masyarakat untuk mengawasi, mengontrol dan mengkritisi jalannya pemerintahan semakin Peran Media Sosial dalam Merawat Toleransi Sedikit kita mengulas eforia pengunaan media sosial medsos selama pelaksanaan Pemilihan Presiden Pilpres 2019 yang telah membuat kondisi sosial kemasyarakatan bangsa Indonesia menjadi bergeser. Masyarakat Indonesia yang dulu dikenal ramah dan santun menjadi mudah marah, yang dulu guyub dan suka musyawarah menjadi manusia yang egois dan menang sendiri. Bahkan medsos juga untuk menyuarakan narasi-narasi negatif seperti intoleransi, radikalisme, terorisme, dan di medsos ini ada kaitannya dengan kebebasan berpendapat pemilik akun medsos. Makanya jauh-jauh hari diharapkan pemilik akun media sosial seharusnya memiliki tanggung jawab terhadap dirinya, terhadap lingkungan sekitarnya, terhadap hari ini, terhadap masa depan. Medsos telah membuat masyarakat keblinger sehingga gempuran narasi intoleransi, radikalisme, terorisme, ektremisme, banyak berseliweran di dunia maya. Hal ini tidak bisa dibiarkan, agar kondisi sosial kemasyarakatan baik di dunia maya dan dunia nyata bisa lebih sejuk, damai, guyub, sesuai ciri utama bangsa Indonesia. Cara untuk mengembalikan itu semua, diharapkan pemilik akun pada dunia maya yaitu media online, menyuarakan narasi yang menyejukkan, dan tidak lagi mengunggah konten berbau radikalisme, terorisme, dan intoleransi. Kita harus kembali ke kaidah atau atau warisan pendiri bangsa. Ada banyak teknologi yang ditinggalkan pendiri bangsa untuk Indonesia seperti musyawarah mufakat, toleransi, tepo seliro di dunia nyata dan dunia maya, Berbicara tentang medsos dan berbagai fenomena yang ditimbulkan, tidak lepas dari kepemimpinan bangsa di republik ini. para pemimpin bangsa harus walk the top dan mampu memberikan contoh kepada masyarakat dengan menghindari isu tentang radikalisme, terorisme, dan intoleransi. Para pemimpin harus bisa mengajak masyarakat agar tidak memberikan stigma radikal, intoleran, ekstremis kepada orang Indonesia lainnya. Yang boleh memberikan stigma radikal, ekstremiss, intoleransi hanya hukum. Jadi tidak boleh individu yang memberikan stempel negatif kepada orang lain. Kalau itu terjadi, insyaallah musyawarah mufakat, tepo seliro, toleransi, dan persatuan Indonesia bisa terwujud dengan baik. * Subanto, Ketua Organisasi Rumah Silaturahmi Oleh SUBANTO, ST Salam Demokrasi tegak lurus …!!!Pada saat ini media sosial adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masarakat Indonesia dalam semua aspek kehidupan baik dalam bidang kehidupan sosial, budaya , bisnis, politik bahkan dalam proses menjalankan pemerintahan di negara ini. Pada era teknologi seperti saat ini masyarakat tentu tidak asing lagi dengan yang namanya media sosial. Hampir semua kalangan mulai dari anak-anak, remaja, orang dewasa, hingga orang tua pun telah mahir dalam bermedia sosial, apalagi dengan didukung banyaknya smartphone-smartphone canggih dan mudahnya akses internet membuat media sosial seperti tidak dapat terpisahkan dari kehidupan sehari hari. Dengan media sosial kita dapat dengan mudah mengakses informasi dari manapun, selain itu kita juga bisa berbagi, berpartisipasi , dan menciptakan suatu tulisan atau pengalaman lewat blog atau jejaring sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, Youtube dan masih banyak lagi. Berdasarkan data pada saat ini laporan perusahaan media asal Inggris, We Are Social mengungkapkan laporan “Digital 2021 The Latest Insights Inti The State of Digital” yang diterbitkan pada 11 Februari 2021, laporan tersebut berisi hasil riset mengenai pola pemakaian media sosial di sejumlah negara termasuk di Indonesia. Rata-rata orang Indonesia menghabiskan 3 jam 14 menit sehari untuk mengakses media sosial. Dari total populasi Indonesia sebanyak 274,9 juta jiwa, pengguna aktif media sosialnya mencapai 170 juta.61,8 % dari jumlah populasi penduduk yang ada di Indonesia. Kementerian Kominfo sendiri, dari 2018 sampai 31 Mei 2021 secara total menerima sebanyak laporan. Konten berupa pornografi di urutan pertama sebanyak situs. Konten perjudian sebanyak konten penipuan sebanyak temuan. Diikuti konten SARA, kemudian konten hoax yang memprovokasi masyarakat. Terkait data dan kondisi akan pentingnya media sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini, masyarakat mengharapkan pengunaan media sosial mampu meningkatkan kualitas segala aspek kehidupan termasuk di dalamnya peningkatan demokrasi dan toleransi antar anak bangsa di republik ini. Negara Diharapkan Mampu Memberikan Perlindungan Setiap Warga Negaranya dalam Penggunaan Media Sosial Berdasarkan amanat undang-undang yang terdapat pada Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945 menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapatâ€.Tapi selanjutnya menurut Pasal 28 J Ayat 1 disebutkan “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegaraâ€.Sedang Pasal 28 J Ayat 2 UUD 1945 mengatakan “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratisâ€. Artinya, hak atas kebebasan berkomunikasi tidak berarti merupakan kebebasan absolut. Konstitusi membenarkan, bahkan mengamanahkan agar negara membuat undang-undang untuk mengaturnya agar tidak merugikan hak-hak yang dimiliki warga negara lain. Atas dasar amanat UU tersebut dengan lahirnya UU ITE diharapkan Negara mampu memberikan perlindungan setiap warga negaranya dalan pengunaan media sosial. Pada dasarnya Negara harus hadir untuk memberikan rasa nyaman dalam pengunaan media sosial di tengah-tengah masyarakat karena pada prinsipnya, meskipun setiap orang mempunyai hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, tetapi hak tersebut, tidak menghilangkan hak negara untuk mengatur agar kebebasan untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi tidak melanggar atau merugikan hak-hak orang lain terkhusus dalam pengunaan media sosial. Peran Media Sosial dalam Alam Demokrasi Indonesia merupakan salah satu negara dengan pengguna sosial media terbanyak yang ada di dunia. Hampir setiap aspek kehidupan di Indonesia berhubungan dengan media sosial tidak terkecuali dalam hal demokrasi. Indonesia merupakan negara demokrasi yang memberikan hak bagi warga negaranya untuk berpartisipasi atau berpendapat dalam berjalannya suatu negara. Dalam konteks ini media sosial memiliki peran penting dalam penyampaian informasi atau aspirasi dari rakyat kepada pemerintah dalam penggunaannya media sosial memiliki dampak positif dan dampak negatif, dampak tersebut sebenarnya tergantung bijak atau tidaknya individu atau kelompok dalam memanfaatkannya. Dalam hal demokrasi, media sosial dapat membawa dampak positif yang biasanya dimanfaatkan sebagai media kampanye dalam pemilu untuk menyebarkan informasi yang bertujuan mempengaruhi pembaca agar dapat memilih kandidat dari suatu partai tersebut. Tidak jarang suatu partai politik membuat tim sukses khusus dalam melakukan kampanye di media sosial demi memikat hati para pemilih agar dapat memenangkan pemilu tersebut. Kampanye di media sosial ini tergolong efektif karena tidak membutuhkan uang yang banyak serta jangkauan audience yang bisa mencakup satu dampak negatif dari berkembangnya media sosial bagi demokrasi adalah maraknya berita-berita hoax yang dibuat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab demi menjatuhkan suatu individu atau kelompok partai politik. Selain untuk menjatuhkan, berita hoax atau bohong juga biasa dibuat untuk meningkatkan citra baik suatu partai di mata para pemirsa .Pada dasarnya berita-berita itu dibuat semata mata hanya untuk kepentingan dan keuntungan pribadi. Selain itu munculnya fake account dan buzzer yang berkeliaran di media sosial juga merupakan dampak negatif dari media sosial. Jika kita tidak dapat bijak dalam menyaring berita yang benar maka kita akan termakan oleh perkataan atau informasi dari buzzer yang dibayar oleh sebuah kelompok demi menjatuhkan kelompok lain. Ada sedikit ungkapan yang ada ditengah-tengan masyarakat saat ini Sebagai pesan mudah ditangkap. “Rakyat berdemokrasi dengan datang ke TPS tidak sekadar meramaikan pesta demokrasi. Tapi rakyat datang itu ingin kehidupannya berubah lebih baik”. Oleh karenanya dalam alam kehidupan demokrasi media sosial diharapkan mampu menyediakan ruang komunikasi, interaksi dan informasi antara penggunanya sehingga membuat partai politik sebagai instrumen demokrasi dapat memanfaatkannya untuk menggalang dukungan dengan lebih mudah. Selain itu kini dengan adanya medsos dan semakin banyaknya alternatif saluran partisipasi politik, maka semakin memperkuat demokrasi dan berpotensi meningkatkan kualitasnya. Hal ini peluang masyarakat untuk mengawasi, mengontrol dan mengkritisi jalannya pemerintahan semakin Peran Media Sosial dalam Merawat Toleransi Sedikit kita mengulas eforia pengunaan media sosial medsos selama pelaksanaan Pemilihan Presiden Pilpres 2019 yang telah membuat kondisi sosial kemasyarakatan bangsa Indonesia menjadi bergeser. Masyarakat Indonesia yang dulu dikenal ramah dan santun menjadi mudah marah, yang dulu guyub dan suka musyawarah menjadi manusia yang egois dan menang sendiri. Bahkan medsos juga untuk menyuarakan narasi-narasi negatif seperti intoleransi, radikalisme, terorisme, dan di medsos ini ada kaitannya dengan kebebasan berpendapat pemilik akun medsos. Makanya jauh-jauh hari diharapkan pemilik akun media sosial seharusnya memiliki tanggung jawab terhadap dirinya, terhadap lingkungan sekitarnya, terhadap hari ini, terhadap masa depan. Medsos telah membuat masyarakat keblinger sehingga gempuran narasi intoleransi, radikalisme, terorisme, ektremisme, banyak berseliweran di dunia maya. Hal ini tidak bisa dibiarkan, agar kondisi sosial kemasyarakatan baik di dunia maya dan dunia nyata bisa lebih sejuk, damai, guyub, sesuai ciri utama bangsa Indonesia. Cara untuk mengembalikan itu semua, diharapkan pemilik akun pada dunia maya yaitu media online, menyuarakan narasi yang menyejukkan, dan tidak lagi mengunggah konten berbau radikalisme, terorisme, dan intoleransi. Kita harus kembali ke kaidah atau atau warisan pendiri bangsa. Ada banyak teknologi yang ditinggalkan pendiri bangsa untuk Indonesia seperti musyawarah mufakat, toleransi, tepo seliro di dunia nyata dan dunia maya, Berbicara tentang medsos dan berbagai fenomena yang ditimbulkan, tidak lepas dari kepemimpinan bangsa di republik ini. para pemimpin bangsa harus walk the top dan mampu memberikan contoh kepada masyarakat dengan menghindari isu tentang radikalisme, terorisme, dan intoleransi. Para pemimpin harus bisa mengajak masyarakat agar tidak memberikan stigma radikal, intoleran, ekstremis kepada orang Indonesia lainnya. Yang boleh memberikan stigma radikal, ekstremiss, intoleransi hanya hukum. Jadi tidak boleh individu yang memberikan stempel negatif kepada orang lain. Kalau itu terjadi, insyaallah musyawarah mufakat, tepo seliro, toleransi, dan persatuan Indonesia bisa terwujud dengan baik. * Subanto, Ketua Organisasi Rumah Silaturahmi
Jakarta ANTARA - Kandidat doktor di Northern Illinois University, Titik Firawati, mengatakan, media massa memiliki peran penting dalam menciptakan kondisi-kondisi yang dibutuhkan organisasi masyarakat sipil untuk mencapai inklusi dan demokrasi. Media massa menciptakan kondisi-kondisi dengan cara membantu dalam pembatasan represi, serta memastikan bahwa presiden yang sedang menjabat dapat menghindari pelanggaran komitmen, sebagaimana yang terjadi di Indonesia pada awal mula masa reformasi. Baca juga Media massa dinilai punya peran penting sukseskan PON Papua “Liputan media, baik media nasional dan media internasional, memperkecil ruang gerak bagi Presiden Soeharto untuk melakukan represi lebih jauh terhadap publik,” kata dia ketika menyampaikan paparan materi dalam seminar bertajuk CSO, Demokratisasi dan Kebijakan Publik Catatan dan Kontribusi, yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube CSIS Indonesia, dan dipantau dari Jakarta, Rabu. Ia mengatakan, kemampuan media massa dalam membatasi represi pada zaman Soeharto memiliki keterkaitan dengan reputasi Soeharto yang dianggap bisa melakukan pelanggaran hak asasi manusia HAM oleh berbagai aktor internasional. Reputasi tersebut membuat Presiden Soeharto menahan diri untuk tidak melakukan represi lebih lanjut. Baca juga Bawaslu Media massa miliki peran jaga stabilitas pilkada Selanjutnya, terkait dengan menghindari pelanggaran komitmen, Firawati merujuk pada masa kepemimpinan Presiden BJ Habibie di awal reformasi. Dengan adanya sorotan media internasional, kata dia, Habibie terdorong untuk melakukan reformasi secepat mungkin. “Pada saat yang sama, Habibie membutuhkan media internasional untuk membangun reputasi Indonesia sebagai negara demokratis baru,” tutur Staf Pengajar Departemen Hubungan Internasional Universitas Gadjah Mada ini. Baca juga Mengupas peran media massa di era media sosial dalam diskusi virtual Reputasi Indonesia sebagai negara demokratis baru akan sangat penting bagi pemerintah untuk menarik investor asing, terutama untuk memulihkan perekonomian Indonesia. Guna membangun reputasi tersebut bersama media massa, Presiden BJ Habibie akan berusaha untuk segera memenuhi janji-janji reformasi. Dengan demikian, sorotan dan liputan media massa memiliki peran yang sangat krusial untuk menjaga arah demokrasi Indonesia. Baca juga Bank Indonesia Media miliki peran vital dalam perekonomianPewarta Putu Indah SavitriEditor Ade P Marboen COPYRIGHT © ANTARA 2021
Connection timed out Error code 522 2023-06-15 215906 UTC Host Error What happened? The initial connection between Cloudflare's network and the origin web server timed out. As a result, the web page can not be displayed. What can I do? If you're a visitor of this website Please try again in a few minutes. If you're the owner of this website Contact your hosting provider letting them know your web server is not completing requests. An Error 522 means that the request was able to connect to your web server, but that the request didn't finish. The most likely cause is that something on your server is hogging resources. Additional troubleshooting information here. Cloudflare Ray ID 7d7e1345586b0e64 • Your IP • Performance & security by Cloudflare
media massa dalam negara demokrasi memainkan perannya sebagai